loading…
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan Senin, 9 Agustus 2021,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kendati demikian, belum dapat dipastikan apakah Jerinx akan hadir dalam pemanggilan perdana tersebut.
Yusri hanya memastikan pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. “Dipanggil di Polda Metro Jaya,” tegasnya. Baca: Sambangi Bali, Polisi Periksa dan Sita Handphone Jerinx SID
Menurut Yusri penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Agustus 2021 kemarin. Kasus ini bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
(hab)