Suara.com – Belakangan ini ramai diperbincangkan selebgram Rachel Vennya, mengadakan sayembara uang 15 juta untuk mendapat informasi pribadi seorang pemilik akun bernama Fathin yang mengirimkan hate comment di media sosialnya.Tentu banyak pihak yang menilai tindakan Rachel Vennya ini berpotensi menyerang privasi seseorang atau Doxing.
Lalu, apa itu doxing? Apa bahaya yang mungkin terjadi serta bagaimana cara mencegah doxing? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Istilah doxing atau bisa ditulis dengan doxing merupakan upaya membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan.
Baca Juga:
4 Fakta Sayembara Rachel Vennya Mencari Haters: Hadiah Rp 15 Juta Hingga Tudingan Doxing
Doxing berasal dari istilah internet, yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau “docs” pada seseorang. Sebelum Doxing, seseorang akan mengumpulkan berbagai informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform.
Cara-cara yang dilakukan dalam mengumpulkan data-data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor kependudukan dengan akses tidak sah ke database pribadi (hacking) dan dirilis ke ruang publik dengan tujuan mengintimidasi individu yang disebarkan datanya.
Upaya-upaya untuk menemukan informasi pribadi ini tentu sudah terjadi sebelum adanya internet. Tentu dengan keberadaan internet semakin mempermudah doxing. Salah satu bentuk aksi perundingan di dunia digital ini bisa menimpa siapapun pengguna internet.
Bahaya Doxing di Era Digital
Doxing menjadi ancaman serius dan banyak dilakukan cyberbullies. Sebagian besar doxing atau pencurian data dilakukan dengan motif negatif.
Baca Juga:
AJI Malang: Doxing terhadap Jurnalis Menghalangi Kemerdekaan Pers
Doxing dapat menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, dan sebagainya. Bahkan parahnya, beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk intimidasi dan membungkam target. Parahnya, upaya doxing bahkan dilakukan sebagai aktivitas kriminal, salah satunya penipuan online yang tentu sangat merugikan korbannya.