Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada penyidik Stepanus Robin Pattuju berupa pemecatan karena terbukti melalukan sejumlah pelanggaran kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya menyebut, Robin melakukan tiga pelanggaran kode etik dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK.
Pertama, kata Tumpak, Robin berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalukan pelanggaran kode etik yaitu berupa, satu, berhubungan dengan pihak-pihak, orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/5).
Kedua, kata dia, Robin menyalahkan kewenangan dengan meminta sejumlah uang atau gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut. Ketiga, Robin menunjukkan identitas sebagai penyidik kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Atas tindakannya itu, Robin dinilai melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
“Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melalukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK,” kata Tumpak.
Sejumlah pelanggaran itu dilakukan Robin dalam kasus perkara dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Ia diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial dan gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain. Uang itu diterima Robin agar penanganan perkara dugaan suap tidak dilanjutkan.
Selain itu, Robin juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. Ajay mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari KPK dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan.
(thr/psp)