Dishut Sumut Sebut HTI di Natumingka Masih Tanggung Jawab Toba Pulp Lestari

Dishut Sumut Sebut HTI di Natumingka Masih Tanggung Jawab Toba Pulp Lestari

Dishut Sumut Sebut HTI di Natumingka Masih Tanggung Jawab Toba Pulp Lestari

Leonardo Sitorus. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN – Masyarakat adat Pomparan Ompu Punduraham Simanjuntak dikabarkan mengeklaim kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Lokasi HTI yang disengketakan itu berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Di antara lahan yang disengketakan itu terdapat bekas persawahan, bekas perladangan dan situs makam.

Guna menyelesaikan sengketa itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Dinas Kehutanan Sumatera Utara telah melakukan investigasi atas lahan yang diklaim oleh Pomparan Ompu Punduraham Simanjuntak. Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada pihak pengeklaim.

Kepala KPH IV Dishut Sumut Leonardo Sitorus mengungkapkan, pada 1984 menteri kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang tata guna hutan kesepakatan (TGHK) atas lahan yang kini disengketakan itu.

“Hal itu juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebut kawasan tersebut menjadi hutan lindung,” kata Leonardo Sitorus yang dikutip Antara baru-baru ini.

Namun, ada SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014 yang merevisi SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005.

Menurut Leonardo, SK baru itu menyatakan kawasan tersebut kembali menjadi hutan produksi (HP) tetap.

Scroll to Top