WhatsApp Gugat Pemerintah India Gegara Aturan Baru Internet

WhatsApp Gugat Pemerintah India Gegara Aturan Baru Internet

Jakarta, CNN Indonesia —

WhatsApp menggugat pemerintah India terkait peraturan baru internet yang bisa membuat asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar perlindungan hak privasi pengguna.

Mengutip Reuters, gugatan itu meminta Pengadilan Tinggi Delhi untuk menyatakan bahwa salah satu aturan tersebut merupakan pelanggaran hak privasi pengguna. Sebagai catatan, peraturan itu mengharuskan perusahaan media sosial mengidentifikasi pencetus disinformasi ketika diminta pihak berwenang.

WhatsApp menilai hal itu tidak bisa dilakukan meskipun peraturan mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengungkap pengguna media sosial tersebut yang melakukan kesalahan. Pasalnya pesan dalam WhatsApp dienkripsi secara end-to-end.





Mau tak mau WhatsApp harus membongkar enkripsi end-to-end demi mematuhi hukum baru yang berlaku di India. Mereka menyatakan akan membongkar enkripsi penerima dan pencetus pesan disinformasi.

Merespons hal itu, seorang pejabat pemerintah India mengatakan WhatsApp bisa mencari cara lain untuk melacak pencetus disinformasi. Pasalnya, pemerintah India yang dipimpin Narendra Modi itu tidak meminta WhatsApp untuk membongkar enkripsi.

Sementara, Kementerian Teknologi India menolak untuk memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Begitu pula dengan juru bicara WhatsApp yang menolak berkomentar.

Gugatan ini membuat perseteruan yang berkembang antara pemerintahan Modi dengan sejumlah raksasa teknologi semakin panas, di antaranya dengan Facebook yang memiliki WhatsApp, induk Google Alphabet, dan Twitter.

Ketegangan mulai terjadi setelah kepolisian mengunjungi kantor Twitter awal pekan ini. Perusahaan media sosial itu melabeli unggahan juru bicara partai dominan sebagai “media yang dimanipulasi” dengan menyebutnya sebagai konten palsu.

Pemerintah India juga menekan perusahaan teknologi untuk menghapus unggahan atau konten kritik terkait penanganan pemerintah terhadap krisis saat ini. Termasuk informasi tentang pandemi Covid-19 yang menurut pemerintah salah

Reuters yang pertama kali memberitakan hal ini tidak dapat mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh WhatsApp.

(adp/sfr)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top