John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

loading…

JAKARTA – Terdakwa John Refra alias John Kei menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada pekan depan, sebagai respons usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Selasa 11 Mei 2021.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Tak Ada Perintah Membunuh Hanya Tagih Utang

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Tim pengacaranya, Anton Sudanto. “Kami akan melakukan pleidoi (pembelaan) sebelum tahapan putusan,” ujar Anton, Rabu (12/5/2021).

Anton berharap majelis hakim masih memiliki hati dan nurani untuk mempertimbangkan kembali pledoi yang akan pihaknya ajukan pekan depan. Sebab, ia menilai bahwa JPU tak pernah mengambil fakta persidangan sebagai dasar pegambilan keputusan penuntutan.

Baca juga: 7 Anak Buah John Kei Dituntut 14-18 Tahun Penjara

“Kami akan melakukan pleidoi sebaik-baiknya dan akan ungkap sebaik-baiknya. Kami masih yakin bahwa ini bebas untuk bung John,” kata Anton.

Diketahui, saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

“Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan,” ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Diakhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.

“Saya tidak pernah menyuruh membunuh, memukul. Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa, saya difitnah,” ujar John diakhir persidangan.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia didakwa Pasal 340 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(maf)

Scroll to Top