Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Suara.com – Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu oleh pegawai sebab ini bisa meningkatkan daya belanja dan membuat hati seluruh keluarga bahagia saat lebaran. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Mengenai THR Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan agar THR  diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut ini cara menghitung THR karyawan kontrak.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut cara menghitung THR bagi karyawan kontrak:

Baca Juga:
Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek

1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yakni:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Karyawan Kontrak

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan kepada karyawan kontrak di antaranya:

Baca Juga:
THR Sudah Turun? Ahli Psikologi Bagikan Tips Hindari Perilaku Konsumtif

1. Jika terlambat membayar THR Keagamaan, maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Jika tidak membayar THR Keagamaan, maka akan mendapat sanksi administratif, antara lain:

Di bulan Ramadhan penuh berkah ini, mari kita ringankan beban saudara sesama yang kesusahan.
Berbagi sambil menambah amalan lewat sedekah makanan bersama Suara.com di laman Indonesia Dermawan.
Untuk langsung meng-input jumlah sedekah silakan
KLIK DI SINI!

Scroll to Top