loading…
Sebab wilayah Bekasi menjadi magnet para kaum urban untuk berkerja di kawasan industri. Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal, akan ada 150 tukang yang bakal disertifikasi. ”Ada sekitar 150 orang, kami latih baik teori maupun praktik hingga kemudian dilakukan uji kompetensi,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Dua Kuli Bangunan Tewas Tertimba Tembok di Bendungan Hilir
Menurut dia, mereka yang akan disertifikasi yakni para tukang kayu, tukang batu, dan tukang di bidang pembangunan jalan. Nantinya pelatihan digelar dengan melibatkan asosiasi konstruksi dengan mengutamakan para tukang asli Kabupaten Bekasi.
”Cara daftar nya nanti kami mengundang asosiasi kontraktor untuk di sertifikatkan,” ucapnya.
Nantinya para tukang tidak hanya mendapatkan sertifikat namun identitas mereka akan tercatat di situs PUPR. Sehingga, perusahaan yang membutuhkan para tukang yang tersertifikat dapat mengakses situs PUPR.
”Kalau bisa lulus lalu dikeluarkan sertifikat PUPR, nah itu gunanya untuk meningkatkan harga, rate mereka karena itu sudah terdaftar online di pusat,” bebernya.
Baca juga: Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas
Dengan demikian, kata dia, jika ada perusahan-perusahaan multinasional ataupun mencari tenaga tinggal bisa melihat situs PUPR. Tujuan utama uji kompetensi ini, agar para tukang dapat meningkatkan kemampuannya agar lebih kompeten, produktif dan berdaya saing. Soalnya saat ini persaingan tidak hanya berada pada tatanan pekerja formal namun juga non formal.
Para tukang yang tersertifikasi harus bisa bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak di bidang konstruksi. Program tersebut merupakan tindak lanjut membantu pemerintah pusat dalam sertifikasi kompetensi tukang konstruksi sesuai edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 129/SE/Dk/2020.
Regulasi program tersebut sesuai tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja.
(thm)