UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan

UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan

UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan

loading…

UI menyebutkan bahwa tuntutan pembatalan gelar yang diterima Bahlil Lahadalia tidak dapat diterima. Foto/UI.

JAKARTAUniversitas Indonesia (UI) menyebutkan bahwa tuntutan pembatalan gelar yang diterima Bahlil Lahadalia tidak dapat diterima. Hal ini karena Bahlil memang belum lulus dari SKSG UI.

Hal ini disampaikan Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah melalui siaran pers, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat

“Tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya,” kata Arie.

Menurut Arie, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus S3 dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) karena memang disertasinya belum dapat diterima oleh empat organ UI.

Baca juga: Nasib Doktoral Bahlil, UI: Perbaikan Disertasi dan Publikasi Ilmiah Jaga Marwah Akademik

Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB).

“Disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI artinya mahasiswa belum lulus,” kata Arie soal keabsahan disertasi Bahlil.

Selain itu, jelasnya, Empat Organ UI juga telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.

Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI

Scroll to Top