Ilustrasi pegawai PT Taspen (Persero) melayani peserta. Foto: Taspen
jpnn.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran pembayaran program pensiun yang dilakukan tiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.
Pada Kuartal III 2024 ini, TASPEN telah menyalurkan pembayaran Program Pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun pensiunan.
“Dengan pengalaman lebih dari 61 tahun, ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus untuk memastikan bahwa program pensiun dapat disalurkan secara aman kepada seluruh peserta pensiun di Indonesia,” ujar Henra dikutip dari siaran pers, Rabu (13/11/2024).
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajibannya meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75% dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Kemudian, saat sudah memasuki masa purnatugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia, menikah, bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.