Kamis, 07 November 2024 – 07:10 WIB
Konferensi pers FPMI seusai judicial review alias uji materi atas Undang-undang MD3 ke MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota di Jakarta Pusat, Rabu (6/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
jpnn.com – JAKARTA – Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) melakukan judicial review Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dilakukan untuk untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif, baik di tingkat DPR-RI, DPRD provinsi, maupun kabupaten dan kota.
Organisasi politisi muda lintas partai politik lintas daerah ini mengusulkan jabatan anggota parlemen dibatasi maksimal dua periode saja.
Bendahara Umum FPMI Amul Hikmah Budiman menjelaskan bahwa hal itu bertujuan agar anak muda bisa lebih berpeluang menjadi anggota dewan.
“Menurut kami, tidak adanya pembatasan ini menimbulkan kecemasan regenerasi kepemimpinan parpol. Idealnya, masa jabatan itu dua periode saja,” kata Amul saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (6/11).
Amul mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan telah menyurati DPR RI, tetapi belum ada tanggapan.
Oleh karena itu, lanjut dia, FPMI merasa terpanggil melakukan gerakan advokasi nasional untuk terus menyuarakan pembatasan masa jabatan ini.
Dia berharap gugatan ini menjadi affirmative action agar anak muda lebih mudah meraih kursi di parlemen.
FPMI melakukan judicial review alias uji materi atas Undang-undang MD3 ke MK untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif baik di tingkat DPR RI dan DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News