Suara.com – Perusahaan teknologi Meta resmi menghapus tab berita Facebook mulai April 2024 mendatang. Laman yang disebut Facebook News ini akan hilang untuk pengguna di Amerika Serikat dan Australia.
Meta sudah melakukan hal serupa di beberapa negara Eropa. Kini kebijakan itu diperluas dan dipertegas ke lebih banyak negara.
“Facebook News, yang terletak di tab News tidak lagi tersedia di Inggris, Prancis, dan Jerman. Mulai awal April, ini tidak lagi tersedia di Amerika Serikat dan Australia,” tulis Facebook dalam pengumumannya, dikutip dari The Verge, Senin (4/3/2024).
Perusahaan memperkenalkan tab Facebook News pada 2019 lalu. Saat itu mereka menyebut kehadiran fitur ini adalah upaya perusahaan untuk mempertahankan jurnalisme yang hebat sekaligus memperkuat demokrasi.
Namun saat ini berbeda. Meta mengklaim kalau berita Facebook hanya dibaca oleh kurang dari 3 persen dari total penggunanya di seluruh dunia.
Bahkan mereka terang-terangan menyebut kalau ini adalah sebagian kecil pengalaman yang ditawarkan Facebook kepada penggunanya. Hal inilah yang membuat fokus mereka berubah dari berita ke video pendek.
“Kami harus memfokuskan waktu dan sumber daya kami pada hal-hal yang menurut orang-orang ingin mereka lihat lebih banyak di platform, termasuk video pendek,” lanjut perusahaan.
Meta pun mendorong sejumlah akun pers untuk tetap mengunggah link berita mereka di halamannya sendiri, menggunakan produk seperti Reels atau iklan untuk mengarahkan orang ke situsnya. Artinya, link berita ini tak lagi terikat dengan Facebook.
Upaya Facebook menghapus berita ini bukan pertama kali terjadi. Dua tahun lalu, mereka sudah membatalkan kerja sama dengan perusahaan pers di AS.
Berbeda di Australia, Facebook masih melunak dengan bekerja sama ke berbagai perusahaan pers untuk membayar mereka puluhan Dolar AS per tahun.
Kerja sama Facebook dan beragam penerbit berita di Australia ini terjadi akibat peraturan publisher rights, yang mewajibkan platform digital membayar konten berita ke perusahaan pers.
Kemudian di Kanada, Facebook dan Instagram memilih memblokir berita karena undang-undang serupa.
Nasib publisher rights di Indonesia
Sementara itu di Indonesia, Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Mirip seperti di Kanada dan Australia, Perpres Publisher Rights versi Indonesia juga memaksa para platform digital untuk bekerja sama ke perusahaan pers, termasuk membayar konten berita.
Menanggapi itu Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta, Rafael Frankel mengaku kalau pihaknya sudah berkali-kali konsultasi dengan pemangku kebijakan di Indonesia.
Ia menyimpulkan kalau aturan publisher rights tersebut tidak mewajibkan Meta untuk membayar konten berita yang diunggah ke platformnya.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (21/2/2024).
Frankel mengaku pihaknya menghargai peraturan yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Mereka pun memastikan regulasi publisher rights menguntungkan platform digital maupun penerbit berita.
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” tandasnya.