Suara.com – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja buka suara soal dugaan kasus kebocoran data KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diretas hacker bernama Jimbo beberapa waktu lalu.
Rahmat Bagja membantah kalau isu kebocoran data KPU yang berisi data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu itu melibatkan Bawaslu. Ia menegaskan kalau data yang dimiliki Bawaslu tidak sesuai dengan apa yang dibocorkan hacker.
“Padahal, data yang diberikan ke Bawaslu hanya by name by address. Tanpa ada NIK (nomor induk kependudukan) dan KK (kartu keluarga),” kata dia, dikutip dari situs Bawaslu, Minggu (10/12/2023).
Dia menjelaskan, data pemilih yang diberikan KPU kepada Bawaslu diberikan setelah penetapan DPT.
“Jangan pula dalam hal ini kami (Bawaslu) diikutkan. Silon saja kami tak punya akses. Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati terhadap data yang dipunya,” papar dia.
Bawaslu sendiri belum menerima laporan atau aduan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan kebocoran data pemilih tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan (dugaan pelanggaran) dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu,” aku dia.
Bagja menerangkan, DPT merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian data tersebut mengalami penyempurnaan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHb).
“Nah bisa nanti dilihat apakah itu DP4 atau DPT. Salinan DPS sudah diumumkan tiap kelurahan/desa oleh PPS yang tak mencantumkan NIK,” imbuhnya.
Kalau ada NIK, lanjut dia, artinya itu bukan data yang diberikan kepada Bawaslu atau peserta pemilu. Bagja meminta KPU untuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek tempat penyimpanan data apakah sudah baik atau ada kemungkinan bocor.
Bagja menjelaskan, dugaan kebocoran data ini akan berimplikasi lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat. Ia khawatir dalam proses pemilu saat ini bisa menimbulkan isu yang dapat membuat ketidakpercayaan publik.
“Nanti bisa saja digoreng ke sana ke sini isunya. Perlu dilihat nanti apakah Sirekap juga bisa dijebol. Kalau bisa tentu menimbulkan pertanyaan apakah sistem informasi yang dimiliki KPU menjadi bisa dijebol? Ini perlu kita jaga bersama. Jangan sampai ada ketidakpercayaan kepada KPU,” paparnya.
Maka dari itu, Bagja meminta KPU untuk segera klarifikasi soal kebocoran data tersebut.
“Jangan sampai ditunda. Kalau ada masalah akhir, maka akan berdampak terhadap sengketa hasil pemilu. Pemilu ini mahal, jangan sampai membuat banyak pengulangan seperti banyak PSU (pemungutan suara ulang),” pungkasnya.
Temuan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui sudah melakukan berbagai upaya di dugaan kasus kebocoran data KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diretas hacker bernama Jimbo beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi soal dugaan kebocoran data yang diketahui adalah data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami mendapatkan informasi adanya kebocoran DPT, maka Kominfo bersurat secara elektronik kepada KPU untuk meminta klarifikasi,” katanya saat ditemui di Kantor Kominfo, Senin (4/12/2023).
Ia mengklaim kalau apa yang dilakukan Kominfo saat ini sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan UU PDP, Usman menilai kalau KPU sudah seharusnya memberikan klarifikasi soal isu kebocoran data tersebut dalam waktu 3×24 jam.
“Nanti saya cek apakah sudah ada klarifikasi dari KPU kepada Kominfo,” lanjut dia.
Usman melanjutkan, Kominfo juga sudah melakukan penelusuran soal dugaan data KPU bocor tersebut. Sejauh ini, ia mengakui kalau data yang beredar memang mirip seperti apa yang dimiliki KPU.
“Sementara kami menemukan adanya kemiripan data yang beredar di ruang publik yang ditawarkan oleh akun anonim bernama Jimbo itu dengan data yang ada di website KPU,” papar Usman.
“Kesimpulan sementara kami baru bisa mengatakan ada kemiripan karena data DPT itu kan juga bisa diakses oleh peserta pemilu, oleh Bawaslu,” imbuhnya.
Temuan BSSN
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengklaim sudah melakukan investigasi soal dugaan kasus kebocoran data KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diretas hacker beberapa waktu lalu.
Juru bicara BSSN, Ariandi Putra menyampaikan kalau pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri serta KPU.
“Pada hari Sabtu (2/12/2023) pukul 11.00 WIB, BSSN telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Dittipidsiber Polri dan KPU,” kata Ariandi dalam siaran pers, dikutip Minggu (3/12/2023).
Ariandi menerangkan, laporan yang diserahkan oleh BSSN terkait dengan dugaan kebocoran data yang ada di KPU.
“Ini merupakan hasil analisis dan forensik digital dari sisi aplikasi dan server untuk mengetahui root cause dari dugaan insiden yang terjadi,” imbuhnya.
Nantinya laporan BSSN ini bakal ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Polri dari sisi penegakan hukum serta KPU sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“BSSN akan senantiasa melakukan sinergi dan kolaborasi bersama KPU dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dalam pengamanan siber pemilu 2024,” tandasnya.
Dugaan kebocoran data KPU
Seorang hacker bernama Jimbo mengklaim kalau dirinya berhasil membobol data KPU. Tak main-main, kebocoran data ini mencakup 252 juta orang atau sekitar 252.327.304.
Adapun jenis data yang disebarkan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP, Paspor, Nama, Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), status difabel, E-KTP, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat RT/RW, dan lainnya.
Dia mengklaim kalau data tersebut berasal dari situs KPU.go.id dengan cakupan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan Jimbo juga memberikan sampel data sebesar 500.000.
Jimbo menjual data KPU tersebut seharga 2 Bitcoin atau sekitar 74.000 Dolar Amerika Serikat, yang mana nilainya berkisar Rp 1,1 triliun.