Suara.com – Dugaan pungutan liar atau pungli dan korupsi berupa pemotongan biaya perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan titik terang.
Terhitung sejak diungkap beberapa bulan lalu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kedua perkara itu masih dalam proses penyelidikan.
“Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan, ya,” kata Ali menjawab pertanyaan Suara.com dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Namun demikian, Ali mengklaim proses pengusutan pidananya masih tetap berlangsung.
“Iya, belum, tidak dihentikan (pidananya) yang kami tahu,” ujarnya.
Sebelum perkara pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terungkap ke publik, KPK juga diterpa isu korupsi di lingkungan internal.
Pertama kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perkara ini pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi.
Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.
Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.
Kemudian ada pemotongan biaya perjalanan dinas penyidik yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK berinisial NAR.
Dalam aksi NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK.
Akibat perbuatannya, membuat kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukanya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.
Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.