Jakarta, CNN Indonesia —
Vladimir Kara-Murza, aktivis pengkritik Presiden Rusia, Vladimir Putin, dijatuhi hukuman penjara 25 tahun atas sejumlah tuduhan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuntut Kara-Murza segera dibebaskan.
Pengadilan menjatuhkan putusan itu dalam persidangan di Moskow pada hari ini, Senin (17/4).
Ia dinyatakan bersalah atas pengkhianatan, penyebaran informasi palsu mengenai tentara Rusia, dan kaitannya dengan organisasi yang tak diinginkan, demikian laporan jurnalis AFP di persidangan tertutup itu.
Kara-Murza ditahan pada April 2022 lalu karena dituduh menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia dalam pidatonya di depan anggota majelis rendah legislatif Arizona, Amerika Serikat.
Dia kemudian dituduh berafiliasi dengan “organisasi tak diinginkan” pada Agustus lalu lantaran berpartisipasi dalam konferensi untuk mendukung para tahanan politik.
Kemudian pada Oktober, Kara-Murza didakwa atas pengkhianatan terkait pernyataannya dalam tiga pidato publik di luar negeri.
Dia memang kerap menggunakan pidatonya di Amerika Serikat dan Eropa untuk menuding Putin telah mengebom warga sipil di Ukraina.
Dalam pidato terakhirnya di pengadilan pekan lalu, Kara-Murza mengaku tak menyesal atas ucapannya. Dia malah mengaku bangga dengan semua yang telah dia katakan dan menolak pengadilan membebaskannya.
“Saya setuju dengan setiap kata yang saya katakan, bahwa saya didakwa hari ini. Bukan saja saya tidak menyesali semua itu, tetapi juga bahwa saya bangga karena [telah mengatakan hal itu],” katanya.
Hukuman Kara-Murza ini sendiri dikecam banyak pihak, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jerman, Inggris, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PBB bahkan mengutuk keras hukuman tersebut dan menyatakan putusan itu sarat kepentingan politik.
Kepala urusan hak asasi manusia PBB, Volker Turk, pun mendesak Rusia segera membebaskan Kara-Murza.
“Tak ada satu pun orang yang bisa dirampas kebebasannya untuk menjalankan hak asasi manusianya, dan saya mendesak pihak berwenang Rusia membebaskan segera,” ucap Turk.
(blq/has)