Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bacakan Eksepsi di PN Jaktim

loading…

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini akan menjalani sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jaktim. Foto/SINDOnews

JAKARTAHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali akan menjalani sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Sidang diagendakan pembacaan eksepsi.

Kuasa hukum Haris Azhardan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur menyebut, sidang tersebut akan menyampaikan bantahan atas hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan. “Iya jam 10, agendanya eksepsi,” kata Isnur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/4/2023).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari pernyataan keduanya saat membahas hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Merujuk hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut, merekamenyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua

(cip)

Scroll to Top