Surabaya, CNN Indonesia —
Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3) pekan depan.
Tiga polisi yang bakal diadili itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Sidang putusan digelar, Kamis 16 Maret 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jelang sidang putusan pekan depan, Agung Gede mengatakan PN Surabaya tak melakukan persiapan khusus. Semua pengamanan berjalan seperti biasa.
“Sejauh ini dari kami tidak ada [persiapan khusus], saya kurang tahu kalau dari pihak pengamanan (kepolisian),” ucapnya.
Usai aksi gaduh puluhan personel Brimob saat sidang Tragedi Kanjuruhan, Selasa (14/2) lalu, PN Surabaya, kata dia, juga belum melakukan evaluasi pengamanan.
Pada 14 Februari itu, puluhan brimob yang ditugaskan menjaga PN Surabaya malah puluhan Brimob berteriak dan bersorak ketika jaksa, pengacara, dan terdakwa masuk ke ruang sidang.
Usai kejadian itu, Polrestabes Surabaya pun melakukan evaluasi personel yang berjaga di PN Surabaya, dari jumlah semula 1.600, menjadi hanya 160 anggota.
“PN tidak pernah minta evaluasi, mungkin kebijakan dari kepolisian [mengurangi personel],” katanya.
Saat sidang vonis tiga polisi nanti, Agung Gede berharap semua pihak bisa menjaga kondusivitas. Dia juga meminta masyarakat untuk menghormati putusan Majelis Hakim.
“Kami mengharapkan masyarakat menghormati putusan Majelis,” kata dia.
Sebelumnya JPU menuntut tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan itu dihukum tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.
Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu digelar di Surabaya, bukan Malang sesuai tempat kejadian perkara. Hal ini mempertimbangkan faktor keamanan.
Selain itu, aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung sejak 16 Januari lalu.
Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1). Dua terdakwa di antaranya telah dijatuhi vonis yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Abdul Haris divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung Kamis (9/3) di PN Surabaya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.
Pada hari yang sama Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara. Serupa vonis untuk Haris, hukuman bagi Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.
Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.
Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022. Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka.
(frd/kid)