Eks Hakim MK Ungkap Alasan UU KUHP Belum Bisa Digugat

Eks Hakim MK Ungkap Alasan UU KUHP Belum Bisa Digugat

Jakarta, CNN Indonesia

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna menyebut UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa diuji materi setelah berlaku pada 2026.

Palguna menyampaikan ini dalam konteks Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak uji materi KUHP.

“Kan UUD mengatakan, pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Jadi, UU yang dimaksud itu kan UU yang sudah berlaku,” ujar Palguna di kompleks MK, Rabu (1/3).

Terkait legal standing, Palguna juga mengacu pada pasal 51 UU MK yang memiliki kedudukan hukum menggugat ialah yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.

Ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa merasa dirugikan jika UU-nya saja belum berlaku.

“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. Jadi, kalau belum berlaku gimana?” katanya.

Sehingga, tuturnya, berlakunya UU-lah yang menjadi tolak ukur kerugian konstitusional baik potensial maupun aktual. Mantan hakim konstitusi itu pun menerangkan soal kerugian konstitusional potensial. Sekali lagi ia menekankan, kerugian potensial ialah dalam konteks UU yang telah berlaku.

“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku'” tegas Palguna.

Sebelumnya MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi terhadap KUHP. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan para pemohon prematur mengingat KUHP itu belum berlaku.

KUHP itu baru akan berlaku Januari 2026. Sehingga, dianggap belum menimbulkan kerugian konstitusional baik aktual maupun potensial.

“Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual,” kata hakim Manahan MP Sitompul, Selasa (28/2).

(nfl/ain)



[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top