Suara.com – Ada perbedaan antara Polda Jambi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jambi terkait ibu muda berinisial Y atau NS yang menjadi tersangka pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Jambi, korban dari tersangka mencapai 17 anak. Sementara. UPTD Jambi hanya menyebut 11 orang saja.
Polisi pada Minggu (5/2/2023) lalu menambah 6 korban tambahan setelah sebelumnya melaporkan 11 anak jadi kotban.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira menjelaskan, 17 korban itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam sisanya perempuan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan rental PS miliknya untuk memancing anak-anak agar mau memuaskan hasrat seksualnya.
“Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan wanita 25 tahun tersebut saat sang suami tidak berada di rumah. Ia juga disebut mengancam para korban agar tidak melaporkan hal ini kepada siapapun.
Dugaan kekerasan seksual ini saat ini masih diselidiki oleh petugas PPA Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Baca Juga:
Fakta Wanita Muda di Jambi Diduga Lecehkan 17 Anak