Suara.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan perumahan bagi ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam bentuk apartemen.
“Kita upayakan untuk rumah bagi semua ASN adalah dalam bentuk apartemen,” ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Sabtu (14/1/2023).
Ia menjelaskan, Kementerian PUPR mengajukan pembangunan 47 tower apartemen ASN dengan nilai kurang lebih Rp9,4 triliun.
Untuk lokasinya, saat ini Satgas IKN sudah menentukan di mana untuk kawasan hunian dan non-hunian.
Baca Juga:
Dugaan Warganet Benar, Venna Melinda Akui Bucin dengan Ferry Irawan
Terkait pengadaannya, sesuai dengan arahan presiden bahwa untuk pembangunan rumah bagi ASN kalau bisa sebagian dari APBN serta mayoritas dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Itu kita laksanakan, pada saat ini Menteri PUPR sedang menyiapkan usulan di mana ada sebagian yang dibangun oleh pemerintah melalui APBN,” ujar Danis, dikutip dari Antara.
Hingga kini, kata dia, Kementerian PUPR masih menunggu respons dari Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
“Selain itu untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI tersebut, terdapat empat KPBU yang sedang diproses terkait pembangunan apartemen ASN dari skema KPBU,” kata Danis.
Pertama KPBU dari Korea Land and Housing Corporation sekitar 23 tower apartemen. KPBU kedua dari (kontraktor China) CCFG sekitar 60 tower apartemen. Sedangkan KPBU ketiga dari pengembang Summarecon sekitar 6 tower apartemen.
Baca Juga:
Dampak Proyek IKN Bagi ‘Penduduk Setempat’, Pegiat Lingkungan: Khawatir dengan Satwa yang Dilindungi
Ketiga KPBU tersebut telah mendapatkan notice to proceed, sedangkan satu KPBU lainnya belum.