Suara.com – Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN). Persetujuan ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
MTN bakal bertugas untuk mengkaji kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan di bidang nuklir.
“Pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN,” kata Arifin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Lalu, siapa saja yang menjadi anggota MTN?
Baca Juga:
Vladimir Putin Sampaikan Rusia Ingin Garap Proyek Energi Nuklir di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir belum mau buka-bukaan terkait perusahaan pelat mana saja yang bergabung dalam MTN tersebut.
Sebab, pendirian MTN masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Terbarukan selesai.
“Saya belum nyampe ke sana (BUMN yang bergabung), kecepetan. Masalah tenaga nuklir kalau memang itu potensinya bagus dan menyelesaikan permasalahan kenapa tidak?” kata Erick.
Menurut dia, keberadaan MTN penting memanfaatkan tenaga nuklir di dalam negeri. Selain itu, MTN bisa mengawasi penggunaan tenaga nuklir.
“Tetapi kan indonesia inikan rawan gempa, ingat rawan gempa, jadi kalau nuklirnya kalau ada nanti di taruh di titik, mesti tidak gempa, misalnya di Kalimantan atau di mana, saya bukan ahlinya, coba ke kementerian ESDM,” pungkas dia.
Baca Juga:
Pengembangan Energi Nuklir di Indonesia Butuh Dukungan Kebijakan