Suara.com – Pemerintah memutuskan adanya reformasi kebijakan pada sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut, korban investasi bodong bisa mendapatkan ganti rugi. Seperti apa aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK?
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. Korban kejahatan investasi bodong akan mendapatkan ganti rugi.
Pemerintah ingin konsep pengaturan keuangan berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban. Hal ini disebut dengan restorative justice.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berupa pidana terhadap pelaku kejahatan ini untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut. Hal ini juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya serta mengganti kerugian kepada masyarakat.
Aturan ini meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.
Namun, konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberikan sanksi pidana. Hal ini selaras dengan pernyataan Sri Mulyani yakni jika kerugian korban di sektor keuangan dapat dipulihkan, pemerintah akan melakukan penghindaran pidana kepada pihak tersebut.
Pelaku akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberi ganti rugi kepada korban. Dengan mekanisme ini, kerugian korban pun tertangani dan keadaan kembali menjadi seperti semula.
Penghindaran sanksi pidana dapat dilaksanakan. Pasalnya, sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaha hukum terakhir jika upaya lain tidak memberikan solusi. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka pemidanaan pun menjadi solusi dan opsi terakhir bagi pelaku.
Berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Reformasi pengaturan ini diharapkan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Pasalnya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.
RUU PPSK ini akan berperan penting karena menjadi momen reformasi keuangan agar lebih baik. RUU PPSK ini juga diduga akan menjadikan sistem keuangan lebih stabil. Demikian penjelasan terkait aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma