Kemenkop Buka Opsi Pecat Pegawai Pelaku Pelecehan

Kemenkop Buka Opsi Pecat Pegawai Pelaku Pelecehan

Kemenkop Buka Opsi Pecat Pegawai Pelaku Pelecehan

Suara.com – Kementerian Koperasi dan UKM kembali menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua ASN dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengatakan, tim hari ini tengah melakukan proses koordinasi dengan BKN.

“Awalnya kami ingin menyampaikan hasil koordinasi tim dengan BKN terkait hukuman displin, tetapi sampai dengan siang ini tim masih di BKN, jadi kami belum bisa menyampaikan informasi yang detail tentang proses yang sedang berlangsung. Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN,” ujar Arif dalan keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Arif mengatakan Kemenkop UKM sebelumnya sudah memberikan hukuman disiplin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian.

Baca Juga:
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Mencuat: Sejak 2019, Tim Independen Dibentuk

Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya.

Tim independen yang dibentuk oleh MenKopUKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti.

Anggotanya adalah Riza Damanik dari KemenKopUKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

Sementara, Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang juga selaku anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.

“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ujar Riza.

Baca Juga:
Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas

Ia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.

“Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait,” tegas Riza.

Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.

Scroll to Top