DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak RK ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak RK ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak RK ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar

Suara.com – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial RK. Tersangka merupakan seorang direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan.

“Tersangka RK diduga kuat melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan,” jelas Neil dalam keterangan persnya.

Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT LMJ, tersangka RK diduga kuat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Jerman Akan Legalkan Ganja untuk Tambah Penerimaan Pajak Negara

Ia juga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp 26,9 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka RK juga diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, RK membelanjakan uang tersebut melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat. Ia juga membelanjakan uang hasil tindak pidana pajak untuk pembayaran bahan material dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Dalam konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Penghasilan Rp348 Juta Per Bulan, Youtuber Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara Diincar Kantor Pajak

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Scroll to Top