Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang

Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang

loading…

Polda Metro Jaya langsung menahan 44 tersangka bentrokan di Mampang, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews

JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan penganiayaan dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat ini, seluruh tersangka bentrokan telah ditahan.

“Terkait bentrok dua kelompok massa, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 44 orang dari kedua pihak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Dua Kelompok Masyarakat Bentrok Berebut Lahan, Polda Metro Amankan 40 Orang

Hengky menyebut, 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel

“Main hakim sendiri (Eigenrichting) tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Hengky menambahkan, polisi bakal melakukan penindakan terhadap segala bentuk main hakim sendiri hingga mengerahkan massa. Apalagi, perbuatan-perbuatan yang sifatnya premanisme, bakal ditindak secara tegas.

(cip)

Scroll to Top