Dianggap Sebar Hoaks Kebocoran Data, Indodax Ambil Langkah Hukum ke DarkTracer

Dianggap Sebar Hoaks Kebocoran Data, Indodax Ambil Langkah Hukum ke DarkTracer

Suara.com – Platform perdagangan mata uang kripto, Indodax, resmi melaporkan akun twitter Dark Tracer: DarkWeb Criminal Intelligence (@darktracer_int) ke pihak berwajib.

Pelaporan ini dilakukan manajemen Indodax atas hoaks yang disebar Dark Tracer di akun twitternya, mengenai isu peretasan yang dialami Indodax beberapa waktu lalu.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, langkah ini dilakukan karena hoaks dari postingan Dark Tracer telah menciderai citra Indodax sebagai perusahaan kripto terpercaya.

Selain itu, postingan tersebut juga dianggap membuat keresahan bagi member Indodax serta seluruh pegiat kripto dan blockchain di Indonesia hingga luar negeri.

Baca Juga:
Banyak Akun Gunakan Namanya, Bjorka Buka Suara: Hanya Aktif di Telegram dan Forum

“Langkah ini akhirnya kami lakukan setelah kami berkonsultasi dengan pihak hukum. Kami selaku manajemen Indodax menilai bahwa Dark Tracer menyebarkan isu yang tidak benar tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” ungkap Oscar dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

“Dengan unggahan isu hoax di akun sosial media dari Dark Tracer dan dilihat oleh banyak orang, tentu sangat menyerang brand yang sudah kami bangun selama ini sebagai perusahaan kripto terpercaya di Indonesia,” lanjut dia.

Ilustrasi hacker anonymous - fakta menarik anonymous (Pixabay)
Ilustrasi hacker. (Pixabay)

Oscar mengaku kalau sejak awal Indodax berdiri, pihaknya selalu berfokus pada keamanan da kenyamanan penggunanya.

Dia menambahkan bahwa Indodax akan mempidanakan akun Dark Tracer dengan pasal pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

Oscar mengklaim, Indodax dalam praktiknya sudah menjamin kerahasiaan dan keamanan data member.

Baca Juga:
Kebocoran Data 102 Juta Milik Kemensos Diduga dari Verifikasi Pembagian Bansos

Terlebih Indodax sudah memegang tiga sertifikasi ISO sekaligus yaitu ISO 9001, ISO 27001, dan ISO 27017.

Scroll to Top