Senin, 12 September 2022 – 14:09 WIB
KPK memanggil lima pejabat perangkat daerah di Jatim hari ini. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jatim.jpnn.com, JAKARTA – KPK terus mengusut dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. Pada Senin (12/9) ini, mereka pun memanggil lima saksi
Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Lima saksi itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.
KPK memanggil lima pejabat perangkat daerah Jatim hari ini. Mereka bakal dicecar di Mapolrestabes Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News