Sambo Disebut Sempat Kasih Bripka RR Uang Usai Brigadir J Tewas
Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku sempat disodorkan sejumlah uang oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan hal tersebut telah disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Dalam BAP, Bripka RR mengatakan uang itu diberikan Sambo dengan dalih karena sudah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
“Ini kan setelah skenario, pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang. Tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu ‘Karena kalian sudah menjaga ibu’,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (8/9).
Erman menyebutkan bahwa ketika menyodorkan uang tersebut Sambo memang tidak berkata secara langsung sebagai ‘balas jasa’ karena telah membantu penembakan Brigadir J.
Hanya saja, Erman mengatakan uang tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga hari setelah insiden maut di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga itu.
“Itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ujarnya.
Namun, Sambo ternyata tidak pernah benar-benar memberikan uang tersebut kepada Bripka RR ataupun Bharada E. Menurutnya, Sambo beralasan menunggu kasus itu selesai lebih dahulu.
“Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/chri)