Kamis, 01 September 2022 – 06:40 WIB
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Bawaslu Jateng)
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan dugaan pencatutan nama warga setempat yang dilakukan oleh partai politik (parpol).
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin mengatakan ada 80 warga yang namanya diduga dicatut parpol.
“Mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU, nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami,” katanya, Rabu (31/8).
Menerima pengaduan tersebut, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.
Dia mengungkapkan dari pengecekan itu ditemukan ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan tercantum di Sipol.
“Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.
“Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota,” katanya.
Bawaslu Jateng menerima pengaduan dugaan pencatutan nama warga yang dilakukan parpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News