Tok, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Tok, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Tok, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Sidang Ferdy Sambo sendiri berlangsung hampir 18 jam, yakni dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga pukul 02.00 WIB Jumat (26/8).

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika.

“Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri.

Jenderal bintang tiga itu juga mengatakan Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.

“Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Scroll to Top