Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengajukan gugatan terhadap pemerintah usai Biro Investigasi Federal (FBI) menggeledah rumah dia di Mar-a-Lago, Florida pada 8 Agustus lalu.
Trump mengajukan gugatan tersebut di pengadilan distrik Florida, AS, pada Senin (22/8). Gugatan itu menyebutkan penggeledahan di Mar-a-Lago sebagai langkah yang agresif dan mengejutkan.
“Politik tak bisa mempengaruhi administrasi peradilan. Penegakan hukum merupakan perisai yang melindungi warga AS,” demikian bunyi gugatan itu seperti dikutip Reuters.
Lebih lanjut gugatan tersebut berbunyi “[Hukum] tak bisa digunakan sebagai senjata untuk tujuan politik.”
Pengacara utama Trump, Jim Trusty, dan dua sumber lain mengatakan akan menunjuk pejabat pengadilan khusus guna menentukan apakah dokumen yang disita FBI bisa digunakan dalam penyelidikan kriminal.
“Tuntutan itu berpendapat bahwa pengadilan harus menunjuk seseorang ahli khusus, biasanya seorang pensiun pengacara atau hakim, karena FBI berpotensi menyita dokumen istimewa dalam penggeledahan itu,” kata Trusty dan dua sumber lain dikutip The Guardian, Senin (22/8).
Mereka menilai Kementerian Kehakiman (DoJ) seharusnya tak memutuskan sendiri apa yang bisa digunakan dalam penyelidikannya.
Seorang ahli khusus kadang bisa ditunjuk dalam kasus-kasus yang sangat sensitif untuk memeriksa dokumen yang disita. Selain itu, hal ini untuk memastikan penyelidik tak meninjau informasi yang diistimewakan.
Pihak Trump menunjuk Hakim Aileen M Cannon sebagai hakim. Kementerian Kehakiman lalu mengatakan akan mengajukan tanggapan mereka di pengadilan.
Gugatan itu juga mengharuskan pemerintah memberikan tanda terima yang lebih rinci terkait properti. Trump juga menuntut pemerintah harus mengembalikan setiap barang yang disita, yang tidak termasuk dalam lingkup surat perintah penggeledahan.
Selain itu, gugatan tersebut memaparkan pandangan bagaimana penggeledahan dibuka dan dugaan tindakan tak adil dari Kementerian Kehakiman AS.
Sebelumnya, FBI menggeledah rumah Trump dan mengamankan sekitar 30 boks. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen rahasia negara yang diduga masih disimpan Trump.
Dokumen rahasia yang dicari FBI terkait program senjata nuklir. Namun, mereka tak memberikan rincian tipe informasi dokumen yang dicari.
Keputusan Kementerian Kehakiman menggeledah rumah Trump dengan status luar biasa menunjukkan tanda yang dicari amat penting.
Trump mengeluhkan ke sejumlah media massa bahwa penggeledahan itu bermotif politik.
Jaksa Agung AS, Merrick Garland, lalu meminta pengadilan merilis salinan surat perintah itu dan tanda terima yang berisi barang-barang yang disita.
Namun, kementerian tersebut menentang pelepasan surat perintah itu dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.
“Surat perintah penggeledahan 8 Agustus di Mar-a Lago disahkan pengadilan federal setelah menemukan kemungkinan penyebab yang diperlukan,” ujar juru bicara Kementerian Kehakiman AS, Anthony Coley.
Kementerian Kehakiman memiliki waktu hingga Kamis siang untuk memberikan salinan surat perintah ke publik.
Penggeledahan di rumah Trump juga sebagai tindak lanjut laporan Badan Arsip Nasional karena kehilangan sejumlah dokumen rahasia pada Januari lalu.
(isa/bac)