Polisi menetapkan status tersangka terhadap tiga anak yang diduga melakukan perundungan atau bully kepada bocah lelaki 11 tahun yang meninggal dunia usai dipaksa menyetubuhi kucing di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
“Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap ketiga anak,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Ibrahim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap tiga anak dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Untuk pasal yang diterapkan, penyidik Polresta Tasikmalaya menggunakan mekanisme diversi berdasarkan Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dalam penanganan kasus tersebut.
Adapun para tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 80 jo 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying yang dialami bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski terduga pelakunya masih di bawah umur, pihak kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena adanya aduan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus ini menaikkan status jadi penyidikan berdasarkan adanya unsur dugaan pidana. Hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara.
“Di dalamnya ditemukan adanya kondisi bully, memang karena ada keadaan di luar kendali korban yang ditemukan. Sehingga bisa disimpulkan memang bahwa terjadi kondisi perundungan,” ucap Ibrahim, Senin (25/7).
Diberitakan, bocah sebelas tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, meninggal dunia setelah dirundung teman-temannya. Korban sempat depresi hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Video perundungan yang dialami korban itu tersebar ke media sosial. Korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.
(hyg/ugo)