Suara.com – Dinamika ekonomi global menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk kembali menunda penerapan pajak karbon di Indonesia, perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina telah membuat gejolak ekonomi yang luar biasa, seperti harga-harga komoditas global yang naik, inflasi hingga kenaikan suku bunga acuan disejumlah negara.
“Karena kan seluruh dunia fokusnya downside risk-nya adalah kepada kenaikan inflasi yang diikuti dengan tightening monetary policy dengan kenaikan suku bunga dan likuiditas dan bisa menciptakan konsekuensi dalam bentuk resesi,” kata Sri Mulyani disela-sela acara Sustainable Finance: Instrument and Management in Achieving Sustainable Development of Indonesia, Rabu (13/7/2022).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, hal tersebut merupakan yang lebih penting untuk dipikirkan dan diantisipasi, meski demikian dirinya tidak menafikan bahwa kebijakan penerapan pajak karbon akan segera dilakukan oleh pemerintah karena aturan dan rancangannya sudah dibuat.
“Jadi kita harus fokus meng-introduce jangan sampai kita menciptakan policy yang memperburuk risiko yang sedang terjadi pada level global. Namun tidak berarti persiapan teknis dan mekanismenya (diabaikan), kita tetap lakukan,” katanya.
Baca Juga:
Mulai Desember 2022, Denda PKB Akan Ditambah Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Sebelumnya, pemerintah memastikan implementasi penerapan pajak karbon kembali ditunda. Penundaan karena melihat situasi ekonomi global yang saat ini tak menentu akibat invasi Rusia ke Ukraina.
Asal tahu saja kebijakan carbon tax semulanya direncanakan pada April 2022, namun ditunda ke Juli 2022 dan kini implementasinya kembali ditunda pemerintah.
Tak hanya itu, alasan lain penundaan kebijakan juga untuk mencari waktu yang tepat, mengingat saat ini ada gejolak energi di sektor energi.