Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menemukan sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda atau mujamalah asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.
Haji furoda atau mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Mereka dipastikan tidak berangkat karena puncak haji jatuh pada 8 Juli nanti.
“Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi),” kata Syam kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.
Syam merinci 127 dari 4.000 calon jamaah haji furoda batal berangkat itu di antaranya berasal dari jemaah Sapuhi.
Meski demikian, ada sekitar 1.600 jemaah dengan visa mujamalah atau haji furoda yang sudah terlapor ke Kemenag.
“Memang sementara waktu sangat sempit untuk berbuat dengan harus menyiapkan segalanya dengan cepat dan mudah,” kata Syam.
Merespons temuan Sapuhi itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengaku belum menerima data terkait 4.000 calon jemaah haji furoda yang batal berangkat tersebut.
“Intinya kami belum menerima data resmi jumlah 4.000 tersebut,” kata Nur kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan saat ini ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau haji furoda yang sudah terlapor ke Kemenag.
“Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7) malam lalu.
Hilman mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
“Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus,” tambah Hilman.
(rzr/bmw)