Jumat, 01 Juli 2022 – 21:12 WIB
Petugas kepolisian berseragam bebas memasangkan borgol ke salah satu pemuda yang tertangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di Mataram, NTB, Kamis sore (30/6/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
jpnn.com, MATARAM – Polisi menggerebek dan menangkap tiga pemuda saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan wilayah Pejarakan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Tiga pemuda tersebut berinisial RI (20), MI (22), dan M yang masih berstatus pelajar usia 15 tahun.
“Jadi, saat tim kami datang melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan sedang asyik konsumsi sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Jumat.
Kegiatan mereka yang mengonsumsi sabu-sabu pada Kamis (30/6) sore, turut dikuatkan dengan penyitaan barang bukti alat isap dan cairan bening diduga sabu-sabu yang masih menempel di pipa kaca.
“Ada juga barang bukti satu klip plastik bening yang masih berisi serbuk kristal putih sabu-sabu. Beratnya mencapai 1 gram lebih,” ujar dia.
Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai Rp 1,2 juta. Yogi menduga uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu.
“Dugaan sementara demikian, uang hasil jual sabu. Tetapi masih kami dalami lagi dari pemeriksaan,” ucap dia.
Dari penggeledahan, turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, seperti bekas klip paket sabu-sabu, pipet plastik, gunting dan pecahan pipa kaca.
Ketiga pemuda itu berinisial RI (20 tahun), MI (22 tahun), dan M yang masih pelajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News