Jumat, 29 April 2022 – 03:30 WIB
Mbak KUR saat ditahan di Polsek Ilir Barat I, Palembang. Foto: dok palpres
sumut.jpnn.com, PALEMBANG – Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang meringkus Mbak KUR (27) karena menjalankan bisnis haram.
Mbak KUR yang merupakan janda muda ini diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 30 Ilir, Palembang, pada Rabu (27/4).
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan saat diamankan dari rumahnya, petugas menemukan dua klip barang haram jenis sabu.
“Kami juga menemukan uang Rp 190 ribu hasil penjualan sabu-sabu tersebut,” kata Kompol Roy, Kamis.
Kompol Roy mengungkapkan pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Pelaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Wilayah operasinya sekitar Bukit Besar, Bukit Kecil, dan Tangga Buntung,” jelasnya.
Akibat ulahnya, KUR dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, KUR mengakui mengedarkan barang haram tersebut sekitar empat bulan terakhir. Dia hanya melayani pembeli yang sudah menjadi pelanggan tetap.