Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sepuluh bentuk kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian pada guru ngaji di Bekasi, Muhammad Fikry dan tiga temannya.
Tindak penyiksaan yang ditemukan, yaitu kekerasan atau ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, serta ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.
Selain itu, ada rambut dijambak, didudukkan saat salah seorang diantaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara disertai ancaman dengan kata-kata “Udah lu ngaku aja, teman lu udah mati“.
“Dalam proses interogasi tersebut, Komnas HAM RI menemukan tindakan penyiksaan yang terjadi dengan tujuan korban mengakui tindak pembegalan yang terjadi dan dilaporkan,” ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani dalam konferensi pers, Rabu (20/4).
Selain penyiksaan fisik, Komnas HAM juga menemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap kesembilan korban yang ditangkap.
Adapun kekerasan verbal tersebut merupakan “Apa nama grup begal lu?”, “Segala dzikiran lagi lu, begal…begal aja”, “Sini lu turun, gw lurusin dulu urat lu”, “Udah lu ngaku aja, temen lu udah mati”, dan “Lu mau gue injak kaki lu pakai mobil”.
Selanjutnya ada “Kamu terlibat begal ga? Kalo terlibat saya lindas nih kakinya”, “Lu kalo beneran gak terlibat, jangan ikut-ikutan sama temen-temen lu, akibatnya begitu kan, lu udah pada liat kan? Sanggup gak kalo digituin?”, dan “Ngapain kamu nengok-nengok, mau saya tembak kayak temen kamu.”.
Perlu diketahui, Fikry dan delapan orang lain ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Setelah ditangkap, mereka disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Adapun lokasi penyiksaannya di halaman gedung Telkom yang berada di seberang Polsek Tambelang.
Sebanyak lima orang dibebaskan, sedangkan Fikry dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku begal. Padahal menurut kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan temannya tidak pernah melakukan begal.
Fikry terekam CCTV sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP saat peristiwa itu terjadi.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan lainnya. Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Kini, Fikry dan rekannya telah melewati rangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang dengan perkara nomor 697/Pid.B/2021 PN CKR selama hampir empat bulan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim akan digelar besok, Kamis (21/4).
Sebelumnya, Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
“Enggak ada, enggak ada,” kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang, 27 Januari lalu.
(pop/DAL)