Suara.com – Produk kebersihan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, desinfektan lantai, maupun pembersih toilet cukup umum digunakan oleh masyarakat. Ada banyak produk pemberaih dengan berbagai merek dan varian juga harga.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar masyarakat jangan sembarangan memilih produk pembersih yang sekadar wangi dan harganya murah.
Direktur Produksi dan Distribusi kefarmasian Kemenkes Dr. Dra. Agusdini Banun, Apt. MARS., mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari produk pembersih untuk memastikan telah sesuai dengan standar aman dari Kemenkes.
“Hal-hal yang kita infokan adalah perhatikan terdapat izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kemudian perhatikan dan ikuti petunjuk penggunaan serta petunjuk keamanan pada kemasan,” kata Agusdini saat webinar bersama Unilever Indonesia, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
Jadi Produk Pembersih, Ini Sederet Keunggulan Probiotik Dibandingkan Pembersih Rumah Biasa
Selain itu, pilih produk yang ekonomis dan sesuai dengan kebutuhan. Juga jangan mudah percaya terhadap produk yang diiklankan dengan klaim berlebihan.
“Penggunaan produk pembersih kesehatan rumah tangga harus memenuhi kriteria mutu, sesuai dengan cara pembuatan yang baik, keamanan dan kemanfaatannya,” ujar Agusdini.
Takarannya juga tidak boleh melebihi batas kadar yang telah ditentukan dan tidak menggunakan bahan yang dilarang, seperti mercuri.
Ia menjelaskan bahwa produk pembersih rumah tangga merupakan alat bahan atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan dalam penggunaan di rumah tangga juga fasilitas umum. Oleh sebab itu, produk yang tersedia harus aman.
Baca Juga:
4 Kalimat ke Mertua yang Bisa Menyulut Peperangan Abadi, Hindari!
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS