Aturan Baru KAI: Anak-anak Mudik Lebaran 2022, yang Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR 3×24 Jam

Aturan Baru KAI: Anak-anak Mudik Lebaran 2022, yang Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR 3×24 Jam

Aturan Baru KAI: Anak-anak Mudik Lebaran 2022, yang Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR 3×24 Jam

Suara.com – Anak-anak mudik lebaran 2022 yang baru vaksin dosis pertama wajib tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini merupakan aturan mudik baru penumpang Kereta Api Indonesia.

Aturan baru itu khusus untuk penumpang usia 6-17 tahun terhitung 20 April 2022.

Namun penumpang anak-anak tak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen asalkan sudah divaksin COVID-19 hingga dosis kedua.

Kepala Bidang Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 19 April 2022.

Baca Juga:
Sehat dan Selamat Sampai Kampung Halaman, Satgas COVID-19: Vaksinasi Tetap Harus Dilakukan

Berdasarkan aturan baru tersebut, anak usia 6-17 tahun yang divaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang terbaru yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Kemudian, bagi yang sudah vaksin kedua maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, kecuali bagi anak usia 6-17 tahun.

Bagi calon penumpang yang sudah divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:
Mobil Tertabrak KRL di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil Dengan Alasan Ini

Adapun, pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Scroll to Top