Sidang Banding Kasus Herry Wirawan Diundur Akibat Hakim Kena Covid

Sidang Banding Kasus Herry Wirawan Diundur Akibat Hakim Kena Covid

Jakarta, CNN Indonesia

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tengah memproses banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kasus perkosaan terhadap 13 santri dengan terpidana Herry Wirawan.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan mengatakan banding atas perkara tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 86. Sidang perdana banding itu pun seharusnya digelar pada 24 Maret 2022.

Namun sidang harus ditunda karena salah seorang perangkat sidang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sekarang masih diproses. Jadi, penetapan sidang pertamanya tanggal 24 kemarin, tetapi salah satu anggota hakimnya kena covid,” kata Jesayas, Rabu (30/3).

Adapun Pengadilan Tinggi Bandung telah menetapkan perangkat persidangan. Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Ia akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.

Sidang perdana banding jaksa atas putusan hakim dengan terpidana Herry Wirawan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ada keputusan penetapan waktu atas sidang banding tersebut.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (21/2).

Adapun Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Sementara, tuntutan Jaksa adalah pidana mati.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).

(hyg/arh)

[Gambas:Video CNN]


Scroll to Top