Pemerintah akan mulai menerapkan standar emisi baru bagi kendaraan diesel pada 12 April 2022 menjadi Euro 4, dari sebelumnya Euro 2. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Pada aturan itu meliputi kategori kendaraan M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.
Menurut pemerintah pengetatan ambang batas emisi kendaraan perlu dilakukan agar berkontribusi pada pengurangan polusi dan kerusakan lingkungan.
Standar emisi yang dikeluarkan pada Euro 2 dan Euro 4 memiliki berbagai perbedaan. Batas emisi Euro 2 (diesel) yaitu CO: 1,00 g/km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km.
Sementara Euro 4 CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.
Perubahan standar emisi ini membuat produsen juga perlu mengubah teknologi mesin agar emisi yang keluar sesuai aturan.
Pada umumnya mesin diesel Euro 4 menggunakan sistem commonrail tanpa pompa injeksi. Kemudian juga dilengkapi Exhaust Gas Recirculation (EGR) dan Diesel Oxidation Catalysts (DOC).
Mitsubishi Fuso, salah satu produsen truk diesel di dalam negeri, menjelaskan, penyesuaian tidak hanya pada sisi mesin dan teknologi, melainkan juga pada jenis bahan bakar.
Menurut Fuso bahan bakar harus mengandung kadar sulfur di bawah 50 ppm, sedangkan untuk standar Euro 2 boleh mengandung kadar sulfur sampai di bawah 500 ppm.
Tertunda 1 tahun
Keputusan kendaraan diesel beralih ke Euro 4 ditetapkan pada tahun ini setelah sempat ditunda selama satu tahun akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya penerapan Euro 4 buat kendaraan diesel dijadwalkan pada April 2021.
Berdasarkan peralihan ini semua kendaraan diesel tidak lagi bisa berteknologi yang mengacu standar emisi gas buang Euro 2. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan pihaknya akan mulai menjalankan Euro 4 per 12 April 2022.
“Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro 4,” kata Agus belum lama ini.
Atas berlakunya regulasi tersebut, saat ini sudah banyak pemegang merek yang mendeklarasikan produk mesin diesel Euro 4, di antaranya Fuso, Hino, hingga Isuzu.
(ryh/fea)