EKOPEDIA
CNN Indonesia | Minggu, 21/03/2021 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah.
Batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Hal itu tertuang dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022. Juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Anies pada 10 Juni 2020 lalu.
Apa isi aturan tersebut?
(age/tmy)