loading…
Polisi menetapkan seorang nenek berinisial K (61) sebagai tersangka kasus pencurian anting bocah di Kembangan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
“Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/3/2022) malam. Baca juga: Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata
Binsar menjelaskan, kejadian itu sempat viral di media sosial pada Kamis 4 Maret 2022 malam. Saat itu dua bocah tersebut tengah keluar di suatu pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.
“Kurang lebih jaraknya satu kilo dari pasar tersebut kemudian di depan rumah kosong, nenek-nenek tersebut membujuk anak-anak itu untuk melepaskan anting-antingnya,” katanya.
Lebih lanjut, salah satu anting milik korban berinisial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut sambil berjalan kaki.
Selanjutnya, terdapat salah seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh pelaku yang bukan merupakan anggota keluarganya.
“Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi tersebut mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP,” ungkapnya. Baca juga: Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban. “Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP,” tuturnya.
Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.
“Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati antingmu dilepas saja nanti dicopet orang,” tukasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
(mhd)