Suara.com – Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat menjelaskan, proyek pembangunan bendungan Bener di desa Wadas.
Diketahui Bendungan Bener merupakan salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
“Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya,” ujar Asdep IDPSDA, Rahman Hidayat, dalam keterangannya yang ditulis Kamis (10/2/2022).
Asdep Rahman memaparkan, banyak manfaat akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan.
Baca Juga:
Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
Selain itu, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter per detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener dengan salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan terhadap Pembaruan Penetapan Lokasi ini diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.
Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.
Baca Juga:
Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah. Dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.