Menteri Jokowi Cuma Menang Gaya, Tak Becus Urus Polemik Harga Minyak Goreng

Menteri Jokowi Cuma Menang Gaya, Tak Becus Urus Polemik Harga Minyak Goreng

Menteri Jokowi Cuma Menang Gaya, Tak Becus Urus Polemik Harga Minyak Goreng

Suara.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Rizal Ramli menyoroti polemik harga minyak goreng. Menurutnya, jajaran menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa kerja.

Komentar pedas itu disampaikan Rizal Ramli lewat cuitan di akun Twitter pribadinya. Dia pun melampirkan artikel pemberitaan yang isinya soal kelangkaan minyak goreng yang mulai terjadi di pasaran.

Rizal Ramli mengatakan bahwa menteri-menteri Presiden Jokowi tidak becus dalam bekerja. Buktinya, sudah satu bulan lebih, menteri Jokowi tidak bisa menurunkan harga minyak goreng yang melambung tinggi.

“Memang menteri-menteri Jokowi ndak bisa kerja, sudah sebulan lebih, nurunin harga minyak goreng aja ndak bisa,” ujar Rizal Ramli, dikutip dari Hops.id – jaringan Suara.com, ditulis Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Minyak Goreng Tetap Mahal, DPR Menilai Kebijakan Satu Harga Gagal Total

Dengan tegas, Rizal Ramli pun mengatakan bahwa menteri-menteri Jokowi hanya menang gaya saja.

“Menang di gaya doang,” lanjutnya sambil membubuhkan emoji tertawa.

Cuitan Rizal Ramli itu pun lantas mendapat komentar dari sejumlah warganet di kolom balasan.

“Tadi siang hunting dari pasar sampe mini market sampe super market, rak minyak goreng kosong semua,” keluh salah satu warganet.

“Pantas tadi ke toko sembako ada tulisan minyak goreng kosong,” curhat warganet lain.

Baca Juga:
Emak-emak Protes ke Pemerintah: Tolong Harga Minyak Goreng Balik ke Semula, Gak Kasihan Sama Kami?

“Yang bapak lakukan waktu jadi menteri apa? Gebrakan apa? Nothing!” tulis yang lainnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 11.500 per liter dan itu mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (1/2/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng (Migor) sesuai Permendag Nomor 3 dan 6 Tahun 2022.

Scroll to Top