2 Kecerdikan Singapura Menurut Guru Besar UI Dalam Bernego FIR dengan Indonesia

2 Kecerdikan Singapura Menurut Guru Besar UI Dalam Bernego FIR dengan Indonesia

2 Kecerdikan Singapura Menurut Guru Besar UI Dalam Bernego FIR dengan Indonesia

Suara.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai Singapura cerdik dalam menegosiasikan perjanjian Flight Information Region (FIR) atau ruang kendali udara dengan Indonesia. Pasalnya, ia melihat Singapura mampu mengecoh Indonesia di dalam perjanjian tersebut.

Hikmahanto melihat setidaknya terdapat dua kecerdikan Singapura dalam mengecoh negosiator Indonesia. Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail.

“Bagi lawyer yang menegosiasikan sebuah perjanjian ada peribahasa yang selalu menjadi panduan yaitu ‘The devil is in the details’,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

“Maksud peribahasa ini adalah seorang lawyer untuk menang dalam bernegosiasi harus bermain di level yang sangat detail. Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, maka akan menjadi makanan empuk,” sambungnya.

Baca Juga:
PRT Indonesia di Singapura Nekat Rekam Majikan Lagi Mandi dan Bagikan ke Tiktok, Dituntut 18 Bulan Penjara

Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. Namun, dalam kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian.

Hikmahanto melihat itu telah diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Indonesia. Bahkan pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

“Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan,” ujarnya.

Hal tersebut diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura. Bahkan pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

Sementara, kecerdikan Singapura yang kedua ialah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan.

Baca Juga:
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bakal Permudah Kejagung Buru 247 Buronan

Menurutnya, pemaketan itu sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan.

Scroll to Top