Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan, didakwa turut menerima suap dan gratifikasi.
Gratifikasi yang didakwa diterimanya antara lain Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/1).
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penerimaan gratifikasi juga melibatkan pihak lain yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; PNS Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Secara keseluruhan, Wawan bersama para terdakwa lain tersebut menerima gratifikasi berupa uang Rp9,4 miliar, Sin$420 ribu, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp5 miliar, serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5.662.500.
Setidaknya ada 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi yang memberikan gratifikasi kepada para mantan pejabat pajak tersebut dari mulai PT Gunung Madu Plantations (GMP) hingga PT Walet Kembar Lestari.
Daftar 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi pemberi gratifikasi ada di halaman selanjutnya.