Suara.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengumumkan dua pasien positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia karena komorbiditas atau memiliki penyakit penyerta.
Dua kasus meninggal ini, kata Kemenkes, merupakan laporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian yang diduga berasal dari Afrika Selatan ini.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (22/1/2022) kemarin.
Nadia menjelaskan bahwa kedua pasien Covid-19 varian Omicron ini diketahui memiliki komorbiditas yang memperparah kondisinya, sehingga sistem kekebalan tubuh tidak cukup bertahan dari paparan virus SARS CoV 2 dengan penyakit penyerta sekaligus.
Baca Juga:
Mulai Meningkat! Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah 16 Orang
Sayang, dalam keterangan tersebut Nadia tidak menjelaskan jenis penyakit komorbid yang diderita kedua pasien tersebut.
Data Kemenkes RI Sabtu, 22 Januari 2022 menunjukan tambahan 3.205 kasus baru dalam satu hari, melonjak nyaris seribu kasus dari yang sehari sebelumnya yang hanya 2.000-an kasus baru.
Selain itu ada juga tambahan 5 kasus meninggal dunia akibat Covid-19, dan 627 orang berhasil dinyatakan sembuh.
Ia mengatakan kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia
Baca Juga:
Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Ada juga peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan,” tutup Nadia.