Cara Bayar Pajak Mobil Online, Praktis dan Cepat

Cara Bayar Pajak Mobil Online, Praktis dan Cepat

Jakarta, CNN Indonesia —

Salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan adalah membayar pajak setiap tahunnya. Semakin berkembangnya teknologi, kini membayar pajak mobil bisa dilakukan dengan cara daring melalui aplikasi e-Samsat.

Kehadiran kemudahan cara bayar pajak mobil online ini tentu sangat membantu para pemilik kendaraan. Terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini yang tak kunjung usai.

Membayar pajak mobil secara online cukup mudah untuk dilakukan hampir oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Langkah-langkah untuk membayar pajak mobil secara daring pun bisa dikatakan sangat mudah, praktis, dan juga cepat.

Syarat Pembayaran Pajak Mobil Secara Online




Kepadatan kendaraan yang terjadi di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen untuk  mengurangi tingkat kemacetan di ibukota, kenaikan tersebut mulai diterapkan 11 Desember 2019. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaIlustrasi. Cara bayar pajak mobil online bisa dilakukan dengan praktis dan cepat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pembayaran.

Pada dasarnya, pembayaran pajak mobil secara online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling memiliki syarat yang sama saat pemilik kendaraan ingin membayar pajak.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa membayar pajak mobil secara online, mengutip laman Suzuki.

1. e-KTP

e-KTP menjadi syarat utama bagi pemilik kendaraan saat ingin membayar pajak mobil online. Nantinya, pemohon pajak akan diminta untuk mengirimkan gambar e-KTP. Anda bisa memotret e-KTP atau memindainya untuk hasil yang lebih baik.

Sebelumnya, pastikan alamat pada e-KTP sama dengan alamat di mana STNK akan dikirimkan.

2. STNK dan BPKB

Pemilik kendaraan juga harus menyertakan dua bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sama halnya dengan e-KTP, STNK dan BPKB juga wajib dilampirkan saat mengajukan pembayaran pajak mobil.

Lalu, bagaimana jika BPKB tidak ada? Tenang saja, pemilik kendaraan bisa melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pembuktian kepemilikan kendaraan.

3. Nomor kendaraan bermotor terdaftar




Ilustrasi pelat nomor hijauIlustrasi. Memastikan plat mobil terdaftar menjadi salah satu syarat bayar pajak mobil secara online. (CNNIndonesia/Astari Kusumawardhani)

Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan terlebih dahulu nomor kendaraan bermotor masih terdaftar. Jika pajak mobil sudah telat lebih dari sebulan, maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

4. Nomor ponsel dan email

Nomor ponsel dan alamat email akan diperlukan Samsat untuk memberikan info terkait berkas yang sudah Anda kirimkan.

Selain itu, nomor ponsel dan email juga akan digunakan untuk memberikan instruksi terkait pembayaran pajak mobil secara daring. Pastikan nomor ponsel dan email masih aktif.

Simak cara bayar pajak mobil online selengkapnya di halaman berikutnya…


Cara Bayar Pajak Mobil Online, Praktis dan Cepat


BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Scroll to Top