REUTERS | CNN Indonesia
Rabu, 15 Dec 2021 21:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Parlemen Malta meloloskan undang-undang soal penggunaan dan penanaman ganja untuk keperluan pribadi pada Selasa (14/12).
Malta pun bakal menjadi negara Uni Eropa pertama yang melegalkan penanaman ganja.
Di bawah UU ini, orang dewasa diizinkan memiliki hingga 7 gram mariyuana dan menanam empat tanaman ganja di rumah.
Meski demikian, Partai Nasionalis menolak aturan baru ini. Mereka berpendapat bahwa UU ini akan menormalisasi dan meningkatkan penyalahgunaan narkoba di Malta.